PSBB proposional, klub malam hingga bioskop di Bekasi boleh dibuka

Jumat, 05 Juni 2020 | 17:35 WIB   Reporter: Anna Suci Perwitasari
PSBB proposional, klub malam hingga bioskop di Bekasi boleh dibuka

ILUSTRASI. Bioskop di bekasi


BEKASI - JAKARTA. Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sejumlah usaha pariwisata dan hiburan umum kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. 

Jenis usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi mulai dari kelab malam, kafe, tempat wisata, hingga bioskop. Namun, para pelaku usaha pariwisata dan hiburan harus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6). 

Baca Juga: Adaptasi kenormalan baru, sejumlah mal di Bekasi dibuka bertahap

"Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," demikian isi edaran seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/6). 

Berikut daftar usaha pariwisata dan hiburan umum yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional: 

  1. Kelab malam/musik hidup/pub 
  2. Karaoke 
  3. Kafe 
  4. Panti pijat 
  5. Biliar 
  6. Panti mandi uap/sauna/spa 
  7. Area bermain anak 
  8. Bioskop 
  9. Salon kecantikan 
  10. Refleksi keluarga 
  11. Sport center 
  12. Tempat pemancingan 
  13. Tempat wisata 

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pelaku usaha pariwisata dan hiburan umum, yakni: 

  • Melakukan rapid test terhadap minimal 20% karyawan sebelum tempat usaha dioperasikan. 
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan memadai dan hand sanitizer. 
  • Menyosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencantumkan tulisan/gambar yang mudah dilihat karyawan dan pengunjung. 
  • Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. 
  • Mendisinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum tempat usaha dioperasikan. 
  • Membersihkan area yang sering disentuh publik setiap empat jam. 
  • Mewajibkan pegawai dan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak fisik lebih dari 1,2 meter. 
  • Mengecek suhu tubuh pegawai dan pengunjung. Hanya pegawai dan pengunjung dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius yang diperbolehkan masuk. 

Baca Juga: Wali Kota Bekasi: PSBB Bekasi tak akan pernah dicabut selama wabah corona masih ada

PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020. Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru