GAJI PNS/ASN - Jakarta. Tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan ke seluruh pekerja. Termasuk pekerja di instansi pemerintah yakni para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri juga akan mendapat THR.
THR adalah hak setiap pekerja baik swasta maupun PNS dan TNI/Polri. THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya.
Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkit THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para PNS dan anggota TNI/Polri:
1. Aturan teknis
Aturan yang mendasari pembagian THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan. "Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021). '
Baca juga: KFC akan bayar THR karyawan pada 5 Mei 2021
2. Anggaran untuk THR
Menkeu menyebut, Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah. Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah. "Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (peredaran uang di masyarakat). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.
3. Waktu pencairan
Menkeu memastikan THR bagi PNS, dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. “THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Simak fakta THR PNS, TNI/Polri di halaman selanjutnya