Seperti diketahui, meski ganjil genap sudah mulai kembali diterapkan pada 25 ruas jalan sejak 3 Agustus 2020, namun tidak langsung dengan sanksi hukum. Polisi masih memberikan toleransi melalui sosialisasi selama lima hari.
"Intinya akan kami evaluasi setelah rekan-rekan kepolisian menerapkan tindakan hukum ganjil genap mulai Senin (10/8/2020). Ketika sudah berjalan akan langsung dipantau perkembangannya seperti apa," ucap Syafrin.
"Untuk kapan dan bagaimana, tentu itu semua akan lihat lagi dari evaluasi yang ada bagaimana, dan untuk kerangkanya sudah ada di Pergub 51 Tahun 2020," kata dia. (Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Seluruh Jalanan Jakarta".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News