Skenario kebijakan ganjil genap 24 jam di seluruh jalanan DKI Jakarta

Senin, 10 Agustus 2020 | 12:44 WIB Sumber: Kompas.com
Skenario kebijakan ganjil genap 24 jam di seluruh jalanan DKI Jakarta


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh. Tak hanya di 25 jalan, tapi juga bakal diterapkan pada seluruh ruas jalan.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan bila penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur ( Pergub) 51 Tahun 2020, mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Betul, seperti yang disampaikan kemarin jadi opsi penerapan 24 jam itu bisa saja kami terapkan, nanti ini akan kami kaji lagi termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil tapi sepeda motor," kata Syafrin, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Ingat! 28 gerbang tol ini juga berlaku tilang ganjil genap Jakarta

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, skenario penerapan ganjil genap selama 24 jam, nantinya akan merujuk berdasarkan kajian evaluasi dari pemberlakuan sanksi hukum ganjil genap yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2020.

Indikatornya akan dilihat dari kondisi serta pelanggaran ganjil genap. Bila ternyata sudah ada sanksi namun masih banyak yang melanggar, ditambah situasi jalan yang masih padat karena volume kendaraan pribadi tak berkurang, maka kajiannya akan dimulai.

Seperti diketahui, meski ganjil genap sudah mulai kembali diterapkan pada 25 ruas jalan sejak 3 Agustus 2020, namun tidak langsung dengan sanksi hukum. Polisi masih memberikan toleransi melalui sosialisasi selama lima hari.

"Intinya akan kami evaluasi setelah rekan-rekan kepolisian menerapkan tindakan hukum ganjil genap mulai Senin (10/8/2020). Ketika sudah berjalan akan langsung dipantau perkembangannya seperti apa," ucap Syafrin.

"Untuk kapan dan bagaimana, tentu itu semua akan lihat lagi dari evaluasi yang ada bagaimana, dan untuk kerangkanya sudah ada di Pergub 51 Tahun 2020," kata dia. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Seluruh Jalanan Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru