Syarat serta jadwal penyaluran kuota internet gratis Kemendikbud Ristek 2021

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat serta jadwal penyaluran kuota internet gratis Kemendikbud Ristek 2021

ILUSTRASI. Syarat serta jadwal penyaluran kuota internet gratis Kemendikbud Ristek 2021. KONTAN/BAihaki/4/7/2021


EDUKASI -  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis tahun 2021 untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. 

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi pelajar dan pengajar yang terpaksa melakukan pembelajaran jarak jauh karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

Pada Rabu (4/8) lalu, bantuan kuota internet belajar untuk pelajar dan pendidik resmi dilanjutkan. Bantuan tersebut  dijadwalkan akan disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021. 

Total anggaran bantuan yang akan diberikan sebanyak Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet, yang diberikan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca Juga: Mengenal teks narasi, dari pengertian hingga struktur teksnya

Syarat penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud Ristek 2021

Baik pelajar maupun pendidik yang ingin mendapatkan bantuan data internet harus memenuhi syarat berikut ini yang dirangkum dari Buku Saku Program Kuota Belajar:

Siswa PAUD, SD, hingga Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

Pendidik PAUD, SD, hingga Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree). 
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Baca Juga: Ini faktor-faktor pendorong lahirnya pergerakan nasional di Indonesia

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). 
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru