Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:12 WIB Sumber: Kompas.com
Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja

ILUSTRASI. Serikat buruh di Jawa Tengah menegaskan menolak atas disahkannya omnibus law undang-undang (UU) Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.


DEMO BURUH - SEMARANG. Serikat buruh di Jawa Tengah menegaskan menolak atas disahkannya omnibus law undang-undang (UU) Cipta Kerja. Terkait hal itu, serikat buruh di Jawa Tengah akan melakukan aksi mogok yang rencananya aksi akan diikuti ribuan buruh yang terpusat di kawasan Tugurejo, Semarang.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan aksi mogok produksi ini akan dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Oktober 2020.

"Kita akan mulai orasi start jam 7 pagi di dalam perusahaan. Karena kalau turun ke jalan menurut kita tidak efektif untuk menyuarakan (tuntutan). Itu masa-masa kemarin. Semoga bisa menghentikan (ekonomi) kalau kekuatan satu atau dua jam saja sudah bagus. Mengingat pengamanan yang ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan. "Penekanan pengusaha masih kuat. Kalau kami menggelar aksi akan dirapid dan menjalani karantina. Juga tidak akan dibayar upahnya. Ini yang membuat buruh tertekan," ungkapnya.

Baca Juga: 1.000 Personel TNI-Polri disiagakan untuk menjaga kawasan industri Kabupaten Bekasi

Aulia menyebut terdapat tujuh poin paling fundamental dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh. Di antaranya UMK bersyarat dan dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain itu, persoalan pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, persoalan PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Selanjutnya, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Lalu ada juga persoalan hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Baca Juga: Menaker ajak serikat pekerja berdiskusi menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja

"Cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," jelasnya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru