Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:12 WIB Sumber: Kompas.com
Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja


Frans menjelaskan anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menetapkan UU Cipta Kerja. "Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU Cipta Kerja," katanya.

Menurutnya, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha. Hal itu bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perijinan, dan perdagangan. "Selama ini aturannya terlalu banyak . Mulai dari pusat, daerah. Saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.

Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke Apindo di masing masing kabupaten kota dan semua perusahaan. Surat itu berisi agar Apindo dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.

Baca Juga: Buruh di Tangerang mogok kerja tolak UU Cipta Kerja

"Di undang undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang undang. Itu ada sanksinya," ujarnya.

Frans merinci sanksi itu bisa beragam, tergantung masing-masing perusahaan mulai dari sanksi ringan hingga paling berat. "Bisa berupa sanksi ringan yaitu Surat peringatan satu sampai tiga. Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja. Itu paling terberat," tegasnya.

Meski telah menetapkan sanksi berat, dia berharap aksi tersebut tidak terjadi. Karena dia menyadari, masa pandemi ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Diancam PHK, Buruh di Jateng Tetap Mogok"
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

 

Selanjutnya: Buruh Siap Gelar Aksi Jangka Panjang Hingga Mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru