Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:12 WIB Sumber: Kompas.com
Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja


DEMO BURUH - SEMARANG. Serikat buruh di Jawa Tengah menegaskan menolak atas disahkannya omnibus law undang-undang (UU) Cipta Kerja. Terkait hal itu, serikat buruh di Jawa Tengah akan melakukan aksi mogok yang rencananya aksi akan diikuti ribuan buruh yang terpusat di kawasan Tugurejo, Semarang.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan aksi mogok produksi ini akan dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Oktober 2020.

"Kita akan mulai orasi start jam 7 pagi di dalam perusahaan. Karena kalau turun ke jalan menurut kita tidak efektif untuk menyuarakan (tuntutan). Itu masa-masa kemarin. Semoga bisa menghentikan (ekonomi) kalau kekuatan satu atau dua jam saja sudah bagus. Mengingat pengamanan yang ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan. "Penekanan pengusaha masih kuat. Kalau kami menggelar aksi akan dirapid dan menjalani karantina. Juga tidak akan dibayar upahnya. Ini yang membuat buruh tertekan," ungkapnya.

Baca Juga: 1.000 Personel TNI-Polri disiagakan untuk menjaga kawasan industri Kabupaten Bekasi

Aulia menyebut terdapat tujuh poin paling fundamental dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh. Di antaranya UMK bersyarat dan dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain itu, persoalan pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, persoalan PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Selanjutnya, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Lalu ada juga persoalan hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Baca Juga: Menaker ajak serikat pekerja berdiskusi menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja

"Cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," jelasnya.

Pihaknya telah melakukan upaya perundingan terkait UU Cipta Kerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tapi justru berdampak pada ancaman PHK.

“Kami sudah berunding dengan Apindo. Ancaman itu tak berdasar. Kami dianggap mogok tidak sah. Kami berunding kok mau nggak perusahaan menolak omnibus law? Jawabnya tidak. Itu deadlock. Ini tidak sesuai regulasi undang-undang nomor 13 tentang aturan mogok kerja. Gagalnya sebuah perundingan," ucapnya.

Baca Juga: 3.500 Buruh Serikat Pekerja Nasional di Bogor mogok kerja tolak UU Cipta Kerja

Kendati demikian, pihaknya menyiapkan upaya advokasi apabila buruh mogok kerja dikenakan sanksi. “Hak mogok itu sudah diatur dalam UU. Kita punya perlindungan hukum terkait aturan itu," sebut Aulia.

Sebelumnya, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja. Pasalnya, bila buruh masih nekat gelar aksi, pengusaha tak segan bakal menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang undang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng, Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi. Dia berpendapat, UU Cipta Kerja yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan buruh dan masyarakat.

Baca Juga: 9.236 Personel TNI-Polri disiagakan untuk kawal aksi demo menolak UU Cipta Kerja

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Frans menjelaskan anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menetapkan UU Cipta Kerja. "Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU Cipta Kerja," katanya.

Menurutnya, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha. Hal itu bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perijinan, dan perdagangan. "Selama ini aturannya terlalu banyak . Mulai dari pusat, daerah. Saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.

Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke Apindo di masing masing kabupaten kota dan semua perusahaan. Surat itu berisi agar Apindo dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.

Baca Juga: Buruh di Tangerang mogok kerja tolak UU Cipta Kerja

"Di undang undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang undang. Itu ada sanksinya," ujarnya.

Frans merinci sanksi itu bisa beragam, tergantung masing-masing perusahaan mulai dari sanksi ringan hingga paling berat. "Bisa berupa sanksi ringan yaitu Surat peringatan satu sampai tiga. Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja. Itu paling terberat," tegasnya.

Meski telah menetapkan sanksi berat, dia berharap aksi tersebut tidak terjadi. Karena dia menyadari, masa pandemi ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Diancam PHK, Buruh di Jateng Tetap Mogok"
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

 

Selanjutnya: Buruh Siap Gelar Aksi Jangka Panjang Hingga Mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru