Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:12 WIB Sumber: Kompas.com
Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja


Pihaknya telah melakukan upaya perundingan terkait UU Cipta Kerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tapi justru berdampak pada ancaman PHK.

“Kami sudah berunding dengan Apindo. Ancaman itu tak berdasar. Kami dianggap mogok tidak sah. Kami berunding kok mau nggak perusahaan menolak omnibus law? Jawabnya tidak. Itu deadlock. Ini tidak sesuai regulasi undang-undang nomor 13 tentang aturan mogok kerja. Gagalnya sebuah perundingan," ucapnya.

Baca Juga: 3.500 Buruh Serikat Pekerja Nasional di Bogor mogok kerja tolak UU Cipta Kerja

Kendati demikian, pihaknya menyiapkan upaya advokasi apabila buruh mogok kerja dikenakan sanksi. “Hak mogok itu sudah diatur dalam UU. Kita punya perlindungan hukum terkait aturan itu," sebut Aulia.

Sebelumnya, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja. Pasalnya, bila buruh masih nekat gelar aksi, pengusaha tak segan bakal menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang undang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng, Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi. Dia berpendapat, UU Cipta Kerja yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan buruh dan masyarakat.

Baca Juga: 9.236 Personel TNI-Polri disiagakan untuk kawal aksi demo menolak UU Cipta Kerja

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru