Tidak Semua Bisa Dapat KIP Kuliah 2022, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:44 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Tidak Semua Bisa Dapat KIP Kuliah 2022, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

ILUSTRASI. Tidak Semua Bisa Dapat KIP Kuliah 2022, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Dipenuhi.


PERGURUAN TINGGI -  Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka atau KIP Kuliah Merdeka 2022 sudah dibuka sejak 8 Februari 2022 lalu. 

Pendaftaran kali ini ditujukan untuk calon penerima yang mendaftar jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN).

Siswa bisa mendaftar KIP Kuliah jalur ini sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu hingga tanggal 14 April 2022. 

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslabdik Kemendikbud Ristek), KIP Kuliah Merdeka adalah perkembangan terbaru dari KIP Kuliah yang mulai berlaku sejak tahun lalu. 

Program bantuan biaya pendidikan ini juga merupakan perkembangan program Bidikmisi yang sudah ada sejak tahun 2011. 

Baca Juga: Lolos SNMPTN 2022 di Unair? Simak Tata Cara Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru

Siswa dapat bantuan sesuai akreditasi prodi

Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. 

Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). 

Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1,4 juta per bulan. 

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru