Ada Aturan Baru, 3 Daerah Ini Diminta untuk Revisi UMP 2023

Senin, 21 November 2022 | 03:54 WIB   Reporter: kompas.com, Vendy Yhulia Susanto
Ada Aturan Baru, 3 Daerah Ini Diminta untuk Revisi UMP 2023

ILUSTRASI. Saat ini, para pekerja tengah menanti penetapan upah minimum 2023 yang akan segera diumumkan oleh pemerintah daerah.


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Saat ini, para pekerja tengah menanti penetapan upah minimum 2023 yang akan segera diumumkan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Sebelumnya, upah minium provinsi (UMP) maksimal harus diumumkan pada Senin (21/11/2022). Namun, adanya penyesuaian formula membuat jadwal itu mundur. 

Diketahui, upah minimum 2023 sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Atas berbagai pertimbangan, penetapan upah minimum kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 

Kendati demikian, sejumlah daerah tercatat sudah mengumumkan UMP 2023, sebelum adanya aturan terbaru itu. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi meminta, pemerintah daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 untuk menyesuaikannya dengan formula baru. 

"Dengan hadirnya regulasi yang baru, tentunya mereka akan menyesuaikan kebijakannya terkait dengan upah minimum," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/11/2022). 

Baca Juga: Partai Buruh Apresiasi Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Karena itu, Anwar menyebut batas waktu pengumuman upah minimum kini diundur selama 7 hari. Artinya, UMP 2023 harus diumumkan maksimal pada 28 November 2022 dan UMK 2022 7 Desember 2022. 

Diketahui, ada tiga provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 sebelum adanya aturan baru, yaitu Papua Barat, Riau, dan Jambi. 

  • Papua Barat sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 82.000
  • Jambi Rp 131.847
  • Riau Rp 166.436

Namun, mereka kini harus menyesuaikan nominal UMP 2023, seiring adanya aturan baru. 

Sebelumnya diberitakan, melansir Kontan, demi menjaga daya beli masyarakat, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan upah minimum melalui formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. Yakni upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Maksimal Bisa Naik 10%, Ini Respon Pengusaha

Hal itu juga dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023. Sebab itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (20/11).

Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang. Ida juga menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru