Airlangga: Bepergian antarwilayah aglomerasi tak memerlukan surat izin

Rabu, 12 Mei 2021 | 04:05 WIB Sumber: Kompas.com
Airlangga: Bepergian antarwilayah aglomerasi tak memerlukan surat izin

ILUSTRASI. Pembahasan mengenai syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 masih menjadi polemik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sebagai pengingat, pemerintah resmi memberlakukan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. 

Hanya saja, bukan berarti orang tidak boleh bepergian sama sekali. Pasalnya, untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perjalanan selama periode dilarang mudik, karena termasuk yang dikecualikan. 

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian. 

Baca Juga: Pengetatan mudik Polri memeriksa 113.694 kendaraan, sepertiga diminta putar balik

Pilihan bepergian selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat. Masyarakat tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku. 

Ini berarti masyarakat boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

5. Yogyakarta Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros 

Baca Juga: Saat Lebaran, bolehkah warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru