Airlangga: Bepergian antarwilayah aglomerasi tak memerlukan surat izin

Rabu, 12 Mei 2021 | 04:05 WIB Sumber: Kompas.com
Airlangga: Bepergian antarwilayah aglomerasi tak memerlukan surat izin

ILUSTRASI. Pembahasan mengenai syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 masih menjadi polemik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu. Cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat. 

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu: 

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas 

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka 

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo 

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Bepergian di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Surat Izin"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

 

Selanjutnya: Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru