Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu. Cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.
Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Bepergian di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Surat Izin"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News