KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp 6,5 miliar untuk kompensasi kepada sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman yang diliburkan selama masa mudik Lebaran 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, kompensasi diberikan kepada para pengemudi yang terdampak kebijakan pembatasan operasional kendaraan di jalur mudik dan wisata.
"Disiapkan kurang lebih Rp 6,5 miliar," ujar Dhani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/3/2026).
Baca Juga: Perbaikan Lubang di Jalan Tol Dikebut Jelang Mudik, Target Rampung H-10 Lebaran
Ia menjelaskan, setiap penerima akan mendapat bantuan Rp 200.000 per hari selama masa pembatasan operasional.
Menurut Dhani, pembayaran kompensasi akan dilakukan secara bertahap melalui transfer langsung ke rekening penerima mulai 12 Maret 2026.
"Diberikan secara bertahap via transfer bank langsung ke rekening penerima," katanya.
Waktu Libur
Adapun angkot, becak, dan delman yang biasa beroperasi di jalur mudik diminta libur pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Sementara itu, kendaraan yang beroperasi di jalur wisata diminta libur pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Dhani menyebut, pemerintah telah mendata ribuan penerima kompensasi di berbagai daerah di Jawa Barat.
Untuk kendaraan tidak bermotor, di Kabupaten Garut terdapat 6 becak dan 477 delman atau total 483 penerima.
Di Kabupaten Tasikmalaya ada 38 becak, 189 becak motor, dan 24 delman dengan total 271 penerima.
Di Kabupaten Kuningan tercatat 100 kusir delman yang akan menerima kompensasi.
Sementara di Kabupaten Cirebon terdapat 557 unit becak.
Selain itu, di Kabupaten Subang terdapat 99 tukang becak dan di Kabupaten Bandung Barat ada 10 kusir delman yang juga akan menerima bantuan.
Untuk kendaraan bermotor, jumlah terbanyak berasal dari kawasan Puncak yang meliputi Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Di Kabupaten Bogor tercatat 2.068 unit angkot, sedangkan di Kabupaten Cianjur ada 1.447 unit angkot.
Sementara di kawasan wisata Lembang terdapat 777 angkutan umum yang masuk daftar penerima kompensasi.
Alasan Kebijakan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan meliburkan angkot, becak, delman, dan ojek dilakukan agar arus mudik lebih lancar.
Ia mengatakan kebijakan ini juga sudah dikoordinasikan dengan kepolisian agar pengaturan lalu lintas saat mudik lebih mudah.
"Seluruh jalur mudik yang ada angkot, becak, andong dan berbagai hal lainnya akan diliburkan menjelang dan setelah Idul Fitri," pungkas Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Dedi Mulyadi
- Jawa Barat
- Mudik Lebaran 2026
- Kompensasi Sopir Angkot Lebaran 2026
- Bantuan Tunai Pengemudi Jabar
- Libur Angkot Lebaran Jawa Barat
- Anggaran Kompensasi Mudik 2026
- Dinas Perhubungan Jawa Barat
- Kebijakan Pembatasan Kendaraan Lebaran
- Dampak Mudik Lebaran pada Transportasi
- Sopir Becak Delman Kompensasi
- Jalur Mudik Lancar Lebaran
- Angkutan Umum Libur Lebaran