Daftar Gaji PNS Setiap Golongan dan Tunjangannya Per Bulan

Kamis, 02 Juni 2022 | 11:58 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Daftar Gaji PNS Setiap Golongan dan Tunjangannya Per Bulan

ILUSTRASI. Ilustrasi gaji PN. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


GAJI PNS/ASN -Jakarta. Berapa gaji PNS? Hal itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat Indonesia menyusul ramainya pemberitaan mengenai ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Dikutip dari Kompas.com (29/5/2022), dalam data yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) PPPK 2021, tercatat ada 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. 

Namun, dari jumlah tersebut ada 105 orang yang mengundurkan diri. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. 

Salah satunya karena melihat gaji PNS dan tunjangan yang akan mereka terima. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya. Selain itu, ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain. 

Lantas, berapa gaji PNS? 

Baca Juga: 442 PPPK Mengundurkan Diri, Ini Gaji PPPK dan Tunjangan dari Golongan I Hingga XVII

Gaji PNS 

Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok PNS ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat. 

Namun, selama masih berstatus sebagai CPNS, besaran gaji yang diterima adalah 80% dari total gaji PNS. Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani prajabatan atau percobaan selama setaun. 

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan diangkat menjadi PNS. 

Nah, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS Golongan I 

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II 

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III 

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV 

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Baca Juga: Juli 2022 Ini Gaji ke-13 ASN Akan Cair, Simak Bedanya dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Tunjangan PNS 

Selain gaji pokok PNS, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan. 

1. Tunjangan kinerja 

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. 

Nah, besaran tukin DJP yang tertinggi yakni Rp 117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Siapa Saja Penerimanya?

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru