Daftar Gaji PNS Setiap Golongan dan Tunjangannya Per Bulan

Kamis, 02 Juni 2022 | 11:58 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Daftar Gaji PNS Setiap Golongan dan Tunjangannya Per Bulan

ILUSTRASI. Ilustrasi gaji PN. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


GAJI PNS/ASN -Jakarta. Berapa gaji PNS? Hal itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat Indonesia menyusul ramainya pemberitaan mengenai ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Dikutip dari Kompas.com (29/5/2022), dalam data yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) PPPK 2021, tercatat ada 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. 

Namun, dari jumlah tersebut ada 105 orang yang mengundurkan diri. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. 

Salah satunya karena melihat gaji PNS dan tunjangan yang akan mereka terima. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya. Selain itu, ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain. 

Lantas, berapa gaji PNS? 

Baca Juga: 442 PPPK Mengundurkan Diri, Ini Gaji PPPK dan Tunjangan dari Golongan I Hingga XVII

Gaji PNS 

Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok PNS ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat. 

Namun, selama masih berstatus sebagai CPNS, besaran gaji yang diterima adalah 80% dari total gaji PNS. Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani prajabatan atau percobaan selama setaun. 

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan diangkat menjadi PNS. 

Nah, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS Golongan I 

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II 

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III 

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV 

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Baca Juga: Juli 2022 Ini Gaji ke-13 ASN Akan Cair, Simak Bedanya dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Tunjangan PNS 

Selain gaji pokok PNS, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan. 

1. Tunjangan kinerja 

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. 

Nah, besaran tukin DJP yang tertinggi yakni Rp 117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Siapa Saja Penerimanya?

2. Tunjangan suami atau istri 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak 

Tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: Banyak CPNS Mundur, Pengamat Minta Ada Perbaikan Tata Cara Rekrutmen PNS/ASN

4. Tunjangan makan 

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS atau dikenal dengan jenjang eselon. 

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. 

Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

Baca Juga: Banyak CPNS Mundur, DPR Sebut Perlu Pemahaman Tentang Pekerjaan ASN

6. Tunjangan umum 

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Demikian penjelasan mengenai gaji PNS dan tunjangan PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru