Daftar Gaji PNS Setiap Golongan dan Tunjangannya Per Bulan

Kamis, 02 Juni 2022 | 11:58 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Daftar Gaji PNS Setiap Golongan dan Tunjangannya Per Bulan

ILUSTRASI. Ilustrasi gaji PN. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


2. Tunjangan suami atau istri 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak 

Tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: Banyak CPNS Mundur, Pengamat Minta Ada Perbaikan Tata Cara Rekrutmen PNS/ASN

4. Tunjangan makan 

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS atau dikenal dengan jenjang eselon. 

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. 

Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

Baca Juga: Banyak CPNS Mundur, DPR Sebut Perlu Pemahaman Tentang Pekerjaan ASN

6. Tunjangan umum 

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Demikian penjelasan mengenai gaji PNS dan tunjangan PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru