Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM

Rabu, 12 Mei 2021 | 10:08 WIB Sumber: Kompas.com
Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Pembahasan mengenai syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 masih menjadi polemik. Terkait hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto angkat bicara.

Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, Airlangga bilang bahwa tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi. 

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021). 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, selama mudik dilarang, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik. 

Baca Juga: Cegah penularan corona, Satgas Covid-19 minta masyarakat lakukan silaturahmi virtual

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya. 

Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah Zona Merah dan Oranye dilarang untuk beroperasi. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Satgas Covid-19 minta pemda perbaiki sistem pengawasan

Sementara itu, pembukaan tempat wisata untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat. 

“Jadi ini sudah regulasi daripada PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat [untuk Zona Hijau dan Zona Kuning]. Untuk Zona Merah dan Zona Oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum,” tandasnya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru