Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM

Rabu, 12 Mei 2021 | 10:08 WIB Sumber: Kompas.com
Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Pembahasan mengenai syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 masih menjadi polemik. Terkait hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto angkat bicara.

Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, Airlangga bilang bahwa tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi. 

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021). 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, selama mudik dilarang, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik. 

Baca Juga: Cegah penularan corona, Satgas Covid-19 minta masyarakat lakukan silaturahmi virtual

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya. 

Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah Zona Merah dan Oranye dilarang untuk beroperasi. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Satgas Covid-19 minta pemda perbaiki sistem pengawasan

Sementara itu, pembukaan tempat wisata untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat. 

“Jadi ini sudah regulasi daripada PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat [untuk Zona Hijau dan Zona Kuning]. Untuk Zona Merah dan Zona Oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum,” tandasnya. 

Sebagai pengingat, pemerintah resmi memberlakukan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. 

Hanya saja, bukan berarti orang tidak boleh bepergian sama sekali. Pasalnya, untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perjalanan selama periode dilarang mudik, karena termasuk yang dikecualikan. 

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian. 

Baca Juga: Pengetatan mudik Polri memeriksa 113.694 kendaraan, sepertiga diminta putar balik

Pilihan bepergian selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat. Masyarakat tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku. 

Ini berarti masyarakat boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

5. Yogyakarta Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros 

Baca Juga: Saat Lebaran, bolehkah warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya?

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu. Cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat. 

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu: 

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas 

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka 

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo 

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Bepergian di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Surat Izin"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

 

Selanjutnya: Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru