Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM

Rabu, 12 Mei 2021 | 10:08 WIB
Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu. Cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat. 

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu: 

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas 

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka 

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo 

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Bepergian di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Surat Izin"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

 

Selanjutnya: Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru