Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan

Minggu, 05 April 2020 | 10:18 WIB Sumber: Kompas.com
Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi virus corona atawa Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. 

Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. 

Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta

Baca Juga: Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas virus corona.

Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat Sabtu kemarin. Mereka juga bisa mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dinasnya hanya bertugas untuk mendata tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan. Proses verifikasi untuk mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif akan dilakukan oleh pemerintah pusat. 

"(Disnakertrans) mendata saja. Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (4/4). 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3,55 juta.

Jika dirinci, insentif yang diterima peserta prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. 

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan" .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru