JAKARTA. Mulai tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seleksi untuk jabatan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menjelaskan, sebelumnya pemilihan deputi gubernur merupakan wewenang kepala daerah atau Gubernur DKI.
"Kami bentuk panitia terlebih dahulu dan dilelang segera (jabatan)," kata Saefullah, di Balai Kota, Senin (2/2).
Karena jabatan yang akan dilelang ini merupakan jabatan tinggi atau eselon I, maka Pemprov DKI berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah kendali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Pekan ini, Pemprov DKI akan mengumumkan susunan tim panitia lelang jabatan. Tim panitia itu beranggotakan 60 persen dari Pemprov DKI dan 40 persen merupakan pihak Komisi ASN Kemenpan dan RB.
"Setelah itu, panitia akan bekerja menyeleksi pejabat Deputi Gubernur Tata Ruang," kata Saefullah.
Jabatan ini sudah kosong sejak 1 November 2014 lalu karena ditinggal oleh Sarwo Handayani yang telah memasuki usia pensiun. Kini, Sarwo telah menjabat sebagai Kepala Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
Saefullah menjelaskan, setelah seleksi jabatan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang Lingkungan Hidup selesai, maka tak menutup kemungkinan seleksi untuk jabatan deputi gubernur lainnya.
Sebagai informasi, selain Deputi Gubernur bidang Tata Ruang Lingkungan Hidup, DKI memiliki tiga deputi gubernur, yakni Soetanto Soehodho yang menjabat sebagai Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi, Sylviana Murni yang menjabat sebagai Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata, serta Syahrul Effendi yang menjabat sebagai Deputi Gubernur bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI.
"Kriteria deputi gubernur ini minimal doktor, pendidikan S-3 di bidang planologi, kalau bisa linear (sama) ilmunya (sejak S-1 menempuh ilmu planologi). Deputi gubernur pensiun bisa sampai usia 60 tahun, batuk-batuk sedikitlah," kata Saefullah. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News