Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya

Senin, 20 September 2021 | 15:42 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya

ILUSTRASI. Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya. Tribunnew/Jeprima


BEASISWA -  Jakarta. Kabar baik untuk warga DKI Jakarta, pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2021 sudah dibuka. 

Pembukaan pendaftaran ini tentu menjadi kesempatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan biaya untuk meneruskan pendidikan tinggi.

Ada sebanyak 101 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di seluruh Indonesia yang sudah bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. 

Siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Swasta atau PTS juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp 9.000.000 per semesternya.

Biaya tersebut termasuk biaya pendidikan yang dikelola PTN dan PTS serta biaya hidup yang diantaranya adalah biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. 

Baca Juga: Sedang cari antivirus? Ini rekomendasi antivirus terbaik untuk MacOS dan Windows

Persyaratan calon penerima KJMU 2021

Persyaratan umum 

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Pengajuan paling lama pada semester 2.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: KAI buka lowongan kerja terbaru 2021 di banyak posisi tingkat SMA-S1, simak infonya

Pendaftaran dan pendataan KJMU

Merangkum dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJMU Tahap 2 2021. 

1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download.
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 
3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 atau Rp 6.000 x 2 buah atau Rp 6.000 ditambah Rp 3.000 atau Rp 3.000 x 3 buah
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2021 dibuka hingga tanggal 25 September 2021 mendatang. Informasi lengkap tentang KJMU Tahap 2 2021 untuk warga Jakarta bisa dilihat di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Selanjutnya: Moms, yuk latih kecerdasan emosional anak sejak dini dengan cara-cara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru