Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya

Senin, 20 September 2021 | 15:42 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya

ILUSTRASI. Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya. Tribunnew/Jeprima


Pendaftaran dan pendataan KJMU

Merangkum dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJMU Tahap 2 2021. 

1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download.
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 
3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 atau Rp 6.000 x 2 buah atau Rp 6.000 ditambah Rp 3.000 atau Rp 3.000 x 3 buah
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2021 dibuka hingga tanggal 25 September 2021 mendatang. Informasi lengkap tentang KJMU Tahap 2 2021 untuk warga Jakarta bisa dilihat di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Selanjutnya: Moms, yuk latih kecerdasan emosional anak sejak dini dengan cara-cara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru