Konser Rhoma Irama tetap digelar, Bupati Bogor: Saya minta semuanya diproses hukum

Selasa, 30 Juni 2020 | 05:38 WIB Sumber: Kompas.com
Konser Rhoma Irama tetap digelar, Bupati Bogor: Saya minta semuanya diproses hukum

ILUSTRASI. Pemusik dangdut Rhoma Irama. ANTARA FOTO/Zarqoni Maksum/kye/17.


VIRUS CORONA - BOGOR. Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku geram setelah mengetahui konser Rhoma Irama tetap digelar di tengah pandemi corona. Padahal,  sebelumnya pelaksanaan konser itu sudah dilarang. 

Menyikapi hal itu, Ade meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konser tersebut untuk diproses secara hukum. "Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai di sini menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020). 

Ade menyayangkan ketidakpatuhan warganya yang tetap nekat mengundang Rhoma Irama dalam acara khitanan tersebut. Padahal, sebelumnya Pemkab Bogor sudah mengirimkan surat resmi kepada warga yang menggelar hajatan itu agar membatalkan konsernya. Termasuk kepada pihak Rhoma Irama. 

Baca Juga: Gara-gara corona, investasi di Jawa Barat merosot dan ekonomi bisa minus

Alasan pelarangan itu karena Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Sehingga setiap kegiatan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi dapat memperluas penyebaran Covid-19 di daerahnya tidak diizinkan. Apalagi, di kecamatan Pamijahan tempat digelarnya konser itu, menurut Ade diketahui masuk dalam zona merah Covid-19. 

"Kenyataannya acara tetap digelar dan tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020," terangnya. 

Baca Juga: Berikut daftar 188 wilayah yang masuk zona kuning

"Padahal sebelumnya sudah dikirimkan surat itu, jadi jelas tidak dibenarkan kegiatan kemarin di Pamijahan karena aturan dilanggar, surat teguran diabaikan dan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan," tambah dia. 

Seperti diketahui, acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap digelar pada Minggu Sore. Dalam acara itu, selain raja dangdut Rhoma Irama juga dihadiri sejumlah artis lainnya seperti Rita Sugiarto, Caca Handika, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya. 

Baca Juga: Hore, PSBB di Jawa Barat dinyatakan selesai

Dalam acara itu, Rhoma Irama menyanyikan beberapa lagu. Akibatnya, kerumunan massa tak terhindarkan saat acara konser berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Konser Rhoma Irama Tak Dipatuhi, Bupati Bogor: Saya Minta Semuanya Diproses Hukum"

Editor : Setyo Puji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru