Larangan mudik lebaran 2021, Anies tunggu arahan pemerintah pusat

Senin, 05 April 2021 | 10:43 WIB Sumber: Kompas.com
Larangan mudik lebaran 2021, Anies tunggu arahan pemerintah pusat

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik 2021 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Kita menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4). 

Anies mengatakan, larangan mudik 2021 harus menunggu kebijakan dan aturan dari pemerintah pusat karena berkaitan dengan wilayah lain. 

Tidak hanya DKI Jakarta yang mendapat aturan larangan tersebut, melainkan wilayah lain di sekitar DKI Jakarta, bahkan sampai ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Jadi kami di DKI Jakarta menunggu keluarnya peraturan ketentuan dari pemerintah pusat untuk menjadi rujukan bagi kami membuat ketentuan di tingkat provinsi," kata Anies. 

Baca Juga: Menhub: Larangan mudik Lebaran tahun ini sudah final

Anies sebelumnya sempat menyinggung aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang kemungkinan akan berlaku kembali dalam larangan mudik 2021 yang sempat diterapkan dalam larangan mudik 2020. 

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dijelaskan kewajiban SIKM bagi warga yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah keluar atau masuk wilayah DKI. 

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies Minggu (28/3). 

Larangan mudik juga sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Jumat (26/3).

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru