Mau ke Bandung? Simak aturan terbaru keluar-masuk kota ini

Sabtu, 16 Januari 2021 | 04:58 WIB Sumber: Kompas.com
Mau ke Bandung? Simak aturan terbaru keluar-masuk kota ini

ILUSTRASI. PSBB Proporsional mulai 11?25 Januari 2021 resmi diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.


Jika berkunjung ke daerah Kota Bandung baik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara maka harus bisa menunjukkan identitas diri serta hasil negatif rapid test antigen. 

Hasil negatif rapid test antigen tersebut belaku selama tiga hari setelah diterbitkan. Bisa juga menyerahkan hasil uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Wajib isolasi mandiri 

Aturan menunjukkan identitas diri dan rapid test antigen atau RT-PCR tak hanya belaku untuk mereka yang melakukan kunjungan.

Aturan tersebut berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam dan datang menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara serta akan tinggal dan/atau menetap di daerah Kota Bandung. 

Selain identitas diri dan syarat rapid test antigen atau RT-PCR, setiap pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM merupakan upaya menjamin keselamatan masyarakat

Jika hasil rapid test antigen positif 

Jika uji rapid test antigen yang dilakukan orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona merah atau hitam dan kembali lagi ke Bandung hasilnya menunjukkan positif Covid-19, maka mereka harus melakukan uji tes RT-PCR. 

Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif. 

Jika hasil uji RT-PCR ternyata menunjukkan hasil positif Covid-19, maka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Kabar buruk, zona merah Covid-19 di Indonesia melonjak lagi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru