Wajib protokol kesehatan
Selanjutnya, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah Kota Bandung, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker sesuai standar dengan benar. Juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Kota Bandung. Ada pembatasan pergerakan Jika daerah Kota Bandung ditentukan masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antar daerah kabupaten/kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antardaerah provinsi dilaksanakan secara selektif.
Diketahui, saat ini wilayah Kota Bandung tidak termasuk zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Keluar-Masuk di Kota Bandung"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Kahfi Dirga Cahya
Selanjutnya: Pembatasan kegiatan berbulan-bulan akibat corona, masih tetap ada pelanggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News