Mulai ditindak, ini daftar puluhan jalur sepeda yang tak boleh dilanggar

Senin, 25 November 2019 | 14:33 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai ditindak, ini daftar puluhan jalur sepeda yang tak boleh dilanggar

ILUSTRASI. Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, mulai melakukan penindakan dalam upaya sterilisasi pada jalur- jalur sepeda. ANTARA FOTO/Adity


DKI JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, mulai melakukan langkah penindakan dalam upaya sterilisasi pada jalur- jalur sepeda. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diterbitkan pada Jumat (22/11) lalu. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelum sudah memberikan informasi bila penindakan terhadap pelanggaran marka dan rambu di jalur sepeda akan mulai digiatkan pada Senin (25/11) ini. 

Baca Juga: Polisi mulai tegur pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya

"Kami sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenai sanksi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (24/11).

Mengutip dari Kompas Megapolitan, sebanyak 35 pengendara bermotor yang melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, sudah dikenai tilang pada pagi tadi. 

Seperti diketahui, untuk sanksinya akan diterapkan pada pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp 500.000 atau denda berupa kurungan dua bulan. 

Baca Juga: Pengendara skuter listrik yang langgar aturan tak langsung ditilang, asal...

Syarfin juga menjelaskan bila proses penertiban akan dilakukan dalam dua metode, yakni statis dan mobile

Untuk statis akan ditempatkan petugas di beberapa titik jalur sepeda secara bergantian. Sementara untuk mobile, dilakukan operasi Lintas Jaya bersama kepolisian. 

Nah, agar terhindar dari denda, berikut daftar wilayah jalur sepeda yang ada di Jakarta sesuai dalam Pergub 128 pasal 1 ayat (3) ; 1. Jalan Merdeka Selatan 
2. Jalan MH Thamrin 
3. Jalan Imam Bonjol 
4. Jalan Pangeran Diponegoro 
5. Jalan Salemba Raya 
6. Jalan Proklamasi 
7. Jalan Penataran 
8. Jalan Pramuka 
9. Jalan Pemuda 
10. Jalan Jenderal Sudirman 
11. Jalan Sisingamangaraja 
12. Jalan Panglima Polim 
13. Jalan RS Fatmawati Raya 
14. Jalan Tomang Raya 
15. Jalan Kyai Caringin 
16. Jalan Cideng Timur 
17. Jalan Cideng Barat 
18. Jalan Kebun Sirih 
19. Jalan Fachrudin 
20. Jalan Matraman Raya 
21. Jalan Jatinegara Barat 
22. Jalan Jatinegara Timur

(Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Ditindak, Ini Daftar Puluhan Jalur Sepeda yang Tak Boleh Dilanggar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru