Mulai Rp 250 Ribu, Catat Besaran Denda Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

Jumat, 19 Juli 2024 | 06:20 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Mulai Rp 250 Ribu, Catat Besaran Denda Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

ILUSTRASI. Pengendara sepeda?motor terjebak kemacetan di?Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (20/7/2023).


LALU LINTAS - Berikut adalah daftar besaran denda Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlaku di wilayah Jakarta dan Sekitarnya.

Operasi Patuh Jaya 2024 digelar Korlantas Polri selama dua pekan, yaitu pada periode 15 Juli 2024 - 28 Juli 2024.

Operasi lalu lintas ini digelar di seluruh daerah yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Wilayah-wilayah tersebut adalah Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Tentu saja ada denda yang dikenakan untuk pengguna jalan yang melanggar ketentuan. Berikut adalah daftar pelanggaran serta besaran denda yang dikenakan.

Baca Juga: Info Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 Jakarta & Sekitarnya, Jumat (19/7)

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda

Korlantas Polri secara khusus menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Termasuk di dalamnya adalah kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Berikut adalah detail pelanggaran serta besaran denda yang harus Anda bayar jika melanggarnya:

  • Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  • Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

  • Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

  • Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

  • Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru