JAKARTA. Penyelewengan anggaran diduga telah terjadi di Dinas Pendidikan selama tahun 2014. Hal itu terkait dengan pembelian UPS dengan harga tidak wajar di beberapa sekolah, kebanyakan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengakui dirinya kecolongan. Namun, ia menolak dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sebab, kata Lasro, pejabat yang dianggap sebagai kuasa pemegang anggaran (KPA) adalah kepala suku dinas (Kasudin) di wilayah yang bersangkutan, dalam hal ini Kasudin di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Jadi karena otonomi daerah, pengadaan di wilayah dilakukan di sudinnya masing-masing. Sudin dan kepala UPT. Saya hanya pengendali umum saja. Jadi soal pengajuan, eksekusi, dilakukan oleh KPA. Jadi SK-nya lahir dari mereka," kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3).
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat itu menyebutkan, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, KPA akan mengirim 7-9 orang yang tergabung dalam sebuah kelompok kerja (pokja). Selain itu, KPA juga berwenang menunjuk pejabat yang akan berperan sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK). Pokja dan PPK-lah yang nantinya akan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Sebagai informasi, mulai tahun 2014, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta telah menerapkan sistem e-catalogue melalui ULP. Pejabat yang saat itu menempati posisi sebagai Kepala ULP adalah I Dewa Gede Sony Aryawan.
"Sejak 2014, semua pengadaan barang dan kontruksi di atas Rp 200 juta dilaksanakan melalui ULP. Kalau di bawah Rp 200 juta langsung melalui SKPD. Jadi kalau sekarang terjadi dinamika pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pemilihannya, itu ditanyakan pada ULP," jelas Lasro.
Meski demikian, Lasro enggan menyebut pejabat-pejabat yang disebutnya di atas terlibat dalam penyelewengan anggaran. Menurut Lasro, ia lebih memilih menunggu hasil penyelidikan KPK.
Sebagai informasi, pada Jumat (27/2), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari 2012-2014, dan dugaan percobaan tindak pidana korupsi pada tahun 2015. "Nanti kita lihat hasilnya," ujarnya. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News