​Penasaran? Inilah bentuk sertifikat tanah elektronik

Sabtu, 06 Februari 2021 | 10:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Penasaran? Inilah bentuk sertifikat tanah elektronik

ILUSTRASI.


Bisa mencetak sertifikat tanah elektronik di mana saja

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. 

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. 

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. 

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. 

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Selanjutnya: Pergantian setifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru