​Penasaran? Inilah bentuk sertifikat tanah elektronik

Sabtu, 06 Februari 2021 | 10:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Penasaran? Inilah bentuk sertifikat tanah elektronik

ILUSTRASI.


KEBIJAKAN NEGARA - Pemerintah secara bertahap melalui Kementerian ATR/BPN rencananya akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.yang disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik). 

Dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (3/2/2021), Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el. Lantas, seperti apa bentuk sertifikat tanah elektronik tersebut? 

Baca Juga: Saat terjadi transaksi properti, barulah sertifikat fisik berganti elektronik

Bentuk sertifikat tanah elektronik

Dirangkum dari akun Twitter dan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertifikat tanah elektronik:

Bentuk sertifikat tanah elektronik

  • Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
  • Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
  • Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
  • Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
  • RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
  • Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
  • Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
  • QRCode merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian/
  • Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen. 
  • Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan. 
  • Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB

Bisa mencetak sertifikat tanah elektronik di mana saja

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. 

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. 

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. 

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. 

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Selanjutnya: Pergantian setifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru