Pendaftaran 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta 2025 Dibuka, Simak Kualifikasinya

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Pendaftaran 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta 2025 Dibuka, Simak Kualifikasinya

ILUSTRASI. Pendaftaran 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta 2025 Dibuka, Simak Kualifikasinya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Pemeritah Provinsi Jakart  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran sebagai petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui unggahan di Instagram resminya menginformasikan bahwa kuota yang dibutuhkan untuk petugas Damkar kali ini adalah 1.000 orang. 

Tidak hanya warga DKI Jakarta saja yang bisa ikut seleksi petugas Damkar, warga luar Jakarta juga diperbolehkan untuk mendaftar. 

Baca Juga: Bukan Youtube atau Instagram, Inilah Media Sosial Paling Populer di Indonesia

Meskupun demikian, prioritas utama seleksi petugas Damkar Jakarta tetap mengutamakan warga ber-KTP DKI Jakarta. 

Masing-masing wilayah administrasi di Jakarta membutuhkan petugas damkar dengan jumlah yang berbeda. 

Paling banyak adalah petugas Damkar di Jakarta Timur yakni sebanyak 219 orang. Berikut perincian kebutuhan petugas Damkar di Jakarta:

  • Jakarta Timur: 219 orang
  • Jakarta Selatan: 211 orang 
  • Jakarta Barat: 202 orang
  • Jakarta Pusat: 187 orang
  • Jakarta Utara: 181 orang

Persyaratan Petugas Damkar Jakarta

Melansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, persyaratan sebagai petugas Damkar diantaranya:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

3. Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar;

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat;

6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;

7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6  background merah, 2 (dua) lembar;

8. Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat;

9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;

10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;

11. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;

Tonton: India Serukan Boikot Produk AS: McDonalds, Coca-Cola, dan Apple Jadi Sasaran

12. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi :

  • Tidak takut ketinggian;
  • Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
  • Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
  • Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
  • Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
  • Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
  • Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus. 
  • Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

13. Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.

Persyaratan Khusus

  • Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;
  • Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat;
  • Tinggi badan minimal 165 cm;
  • Sehat jasmani/rohani, dan Tidak buta warna.
  • Tidak takut ketinggian dan Tidak memiliki phobia gelap/ruang tertutup;
  • Tidak bertato dan bertindik;
  • Memenuhi syarat tes fisik (Kesegaran Jasmani)/Kesamaptaan;

Pendaftaran petugas Damkar di DKI Jakarta dibuka hingga tanggal 14 Agustus 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui link resmi dari Pemprov DKI Jakarta. 

Informasi lengkap tentang pendaftaran calon petuas Damkar DKI Jakarta 2025 bisa Anda lihat di situs https://www.jakarta.go.id/loker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru