PTUN Jakarta Perintahkan Anies Baswedan Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang

Kamis, 17 Februari 2022 | 16:06 WIB Sumber: Kompas.com
PTUN Jakarta Perintahkan Anies Baswedan Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


JABODETABEK - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas

Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Beberkan Penyebab Formula E Belum Ada Sponsor

Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai bahwa putusan ini membuktikan Anies tidak serius dalam menangani masalah banjir Jakarta.

Ke depannya, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir dan melakukan normalisasi sungai.

"Sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine melalui keterangan tertulis, Kamis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PTUN Jakarta Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang dan Bangun Turap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru