Segera daftar di www.sscasn.bkn.go.id, 4 instansi pemda ini belum ada pendaftar CPNS

Kamis, 15 Juli 2021 | 11:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Segera daftar di www.sscasn.bkn.go.id, 4 instansi pemda ini belum ada pendaftar CPNS


10 Instansi dengan jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 paling sedikit

1. Pemerintah Kab. Lanny Jaya 4
2. Pemerintah Kab. Jayapura 3
3. Pemerintah Kab. Nduga 3
4. Pemerintah Kab. Yahukimo 3
5. Pemerintah Kab. Intan Jaya 1
6. Pemerintah Kab. Jayawijaya 1
7. Pemerintah Kab. Dogiyai 0
8. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen 0
9. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 0
10. Pemerintah Kab. Yalimo 0

Seperti diketahui,pemerintah membuka 701.590 formasi untuk seleksi CPNS 2021. Ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah penerimaan CPNS. Catatan BKN, rata-rata penerimaan seleksi CPNS per tahun di bawah 200.000.

Syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021

Berikut persyaratan umum pendaftaran seleksi CPNS 2021

  •     Warga negara Indonesia (WNI)
  •     Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  •     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
  •     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  •     Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  •     Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  •     Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  •     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  •     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  •     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  •     Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Itulah perkembangan pendaftaran seleksi CPNS 2021 di sejumlah instansi. Jadi, segera mendaftar jika ingin berkarier sebagai ANS.

 

Selanjutnya: Batas waktu tinggal sepekan lagi, begini alur pendaftaran CPNS 2021 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru