Simpatisan Ahok-Djarot dipukul penolak kampanye

Kamis, 17 November 2016 | 12:23 WIB Sumber: Kompas.com
Simpatisan Ahok-Djarot dipukul penolak kampanye


Jakarta. Tim advokasi dan hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menyayangkan pemukulan dari sekelompok orang tak dikenal kepada Kaesih (50), salah satu simpatisan yang hadir dalam kampanye Djarot di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016).

Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim advokasi dan hukum, Ronny Talapessy, pada Kamis (17/11/2016) pagi. "Menurut kami, ini sudah keterlaluan. Perempuan yang ikut kampanye bisa-bisanya dipukul seperti itu. Bagi kami, ini sudah merupakan bentuk pengeroyokan, penganiayaan berat," kata Ronny.

Dia berharap, aparat kepolisian dan Bawaslu DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang, dapat tegas menyikapi kejadian ini. Ada pun pada saat pemukulan itu, memang sudah terjadi ketegangan antara kelompok pendukung Basuki-Djarot dengan massa pendemo yang menolak kedatangan Djarot.

Ketika Djarot meninggalkan lokasi, polisi juga disebut sudah mengarahkan kedua kelompok massa ini untuk bubar ke arah yang berlainan. Namun, saat pendukung Basuki-Djarot hendak beranjak dari lokasi, tiba-tiba ada sekelompok orang tak dikenal menghadang mereka.

Kaesih yang ada di sana tiba-tiba dipukul oleh sekelompok orang yang menghadang itu. Menurut Kaesih, orang yang memukul ada sekitar empat orang laki-laki dengan rentang umur antara 20 sampai 50 tahun.

Meski telah dipukul, Kaesih mengaku tidak akan berhenti untuk mendukung Basuki dan Djarot sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pilihannya. "Dia bilang, akan tetap dukung Pak Ahok (sapaan Basuki) dan Djarot, apapun yang terjadi," ujar Ronny.

Kaesih mengalami luka memar di bagian belakang kepalanya. Dia telah menjalani visum di RS Polri sesaat setelah kejadian. Hasil visum tersebut akan dilengkapi sebagai bukti tambahan laporan polisi yang telah dibuat pada Rabu malam di Polres Metro Jakarta Timur.

Kaesih melaporkan dugaan penganiayaan sesuai Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan laporan polisi Nomor: 1063 / K / XI / 2016 / RESTRO JAKTIM. Laporan dilayangkan pukul 22.50 WIB kemarin.

(Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru