PALU. Kementerian Koperasi dan UKM akan membubarkan 330 koperasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun ini.
"Secara nasional ada sekitar 60.000-an koperasi yang akan dibubarkan pemerintah pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, di antaranya 330 unit koperasi di Sulteng termasuk akan dibubarkan," kata Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sulteng Nurfaidah di Palu, Rabu (2/8).
Nurfaidah mengatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk membubarkan koperasi itu karena dianggap sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Di Sulteng, koperasi yang segera dibubarkan sudah termasuk koperasi unit desa (KUD).
Sebelumnya, sesuai data Kemenkop UKM ada sekitar 510 unit koperasi di Provinsi Sulteng yang masuk dalam daftar akan dibubarkan. Tetapi, Kementerian Koperasi memberikan kesempatan bagi Dinas Koperasi Sulteng untuk kembali melakukan pendataan dan revisi sebelum dibubarkan.
Setelah direvisi kembali, ditetapkan 330 dari 510 koperasi yang masuk daftar tidak sehat tersebut dipastikan segera dibubarkan kelembagaannya.
Beberapa kristeria/syarat koperasi dibubarkan antara lain, karena sudah tidak aktif selama beberapa tahun, pengurusnya dan anggotanya sudah tidak jelas. Artinya, baik pengurus maupun anggota koperasi bersangkutan sudah tidak ada lagi.
Selain itu, koperasi itu tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan beberapa faktor lainnya.
Oleh karena itu, dari pada di atas kertas atau dalam data banyak koperasi, tetapi sesungguhnya banyak yang tidak aktif atau tidak sehat lagi, makanya pemerintah mengambil kebijakan untuk membubarkannya. "Lebih baik sedikit dari pada kelihatan banyak, tetapi tidak jalan," kata Nurfaidah.
Data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng menyebutkan total jumlah koperasi di Sulteng pada 2016 tercatat sebanyak 2.359 unit koperasi dan KUD. Sementara yang aktif sebanyak 1.510 unit dan tidak aktif 829 unit. Sedangkan jumlah anggota tercatat 339.909 orang. (Anas Masa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News