Cara membuat STRP Jakarta secara kolektif
Cara membuat STRP Jakarta secara kolektif ini dilakukan secara kelompok (diajukan oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran daftar pekerja).
Syarat membuat STRP Jakarta kolektif
- Data penanggungjawab
- Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab
- Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
- Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Cara Membuat STRP Kolektif
Login di link jakevo.jakarta.go.id untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar
Mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam. Pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Cara membuat STRP Jakarta ini penting untuk Anda ketahui. Sebab selama masa PPKM Darurat akan dilakukan pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
Itulah cara membuat STRP Jakarta baik untuk perorangan maupun kelompok. Tetap patuhi protokol kesehatan selama beraktivitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Cara Membuat STRP jakarta",
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Selanjutnya: STRP DKI Jakarta, kendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News