Anies sebut kegiatan yang dilonggarkan di masa transisi bisa dihentikan kembali

Kamis, 04 Juni 2020 | 17:40 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Anies sebut kegiatan yang dilonggarkan di masa transisi bisa dihentikan kembali

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


DKI JAKARTA -  JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB di Jakarta diperpanjang, tetapi mulai memasuki masa transisi fase I.

Dalam masa transisi fase I ini, Anies pun membeberkan, sejumlah kegiatan dan tempat sudah bisa dibuka secara bertahap dengan tetap memperhatikan berbagai protokol yang ditetapkan.

Baca Juga: Kegiatan proses belajar mengajar di sekolah zona hijau covid-19 bisa dibuka kembali

Beberapa tempat yang bisa mulai dibuka seperti rumah ibadah, perkantoran, rumah makan (mandiri) perindustrian, pergudangan, tempat rekreasi, taman, hingga berbagai kegiatan menyangkut pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

Meski begitu, Anies tak menampik bila tempat atau kegiatan-kegiatan yang sudah dilonggarkan ini bisa ditutup kembali bila angka penularan Covid-19 di Jakarta menunjukkan peningkatan.

"Bila di tengah jalan [fase I] ada masalah, gugus tugas bisa menghentikan masa transisi. Kalau dihentikan artinya, semua kegiatan ini kembali tutup, perkantoran tutup, rumah ibadah tutup, bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan," ujar Anies, Kamis (4/6).

Baca Juga: Anies sebut 66 RW di DKI Jakarta masih dalam zona merah Covid-19

Namun, lanjut Anies, bila fase I ini berjalan dengan baik, maka akan dilaukan evaluasi di akhir Juni dan dilanjutkan dengan masa transisi fase II. Dalam fase II ini berabagai bidang akan dilonggarkan lagi seperti kegiatan keagamaan, sekolah, kegiatan usaha, perdagabgan dan industri serta melonggarkan pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi.

Editor: Noverius Laoli
Terbaru