TOKOH - TANGERANG SELATAN. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah merotasi 62 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Namun, rotasi dan pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar karena dilakukan menjelang Pilkada.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: PSBB Tangsel diperpanjang, Airin: camat dan lurah bisa segel perusahaan bandel
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Menurut Acep, Bawaslu Tangsel akan melayangkan surat panggilan ke Airin terkait hal tersebut hari ini. Airin akan ditanya apakah pelantikan pejabat tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: PSBB Tangsel mulai Sabtu (18/4), ini kewajiban pelaku restoran dan hotel
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilannya. nanti akan kita mintai keterangan terkait apakah adanya surat Kemendagri itu," ucapnya.
Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Pilkada Tangsel sendiri akan dimulai tahapannya pada Juli 2020. Sebelumnya, Airin telah melantik 62 pejabat eselon III dan IV Pemkot Tangsel.
Baca Juga: Airin membolehkan khitanan dan pernikahan, tapi ojol dibatasi selama PSBB
Beberapa pejabat yang dilantik adalah Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel.
Selain itu juga TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo, Syaifuddin sebagai Sekdis Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis DPMPTSP dan lainnya. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rotasi Pejabat Jelang Pilkada, Wali Kota Airin Akan Diperiksa Bawaslu Tangsel"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News