"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film (dihentikan)," ujar Benni.
Baca Juga: Cara Indosat (ISAT) mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat kerja
Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau serta kebun bibit Dinas Kehutanan DKI juga tak diizinkan untuk digunakan. Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.
"Penghentian sementara layanan perizinan dilaksanakan sampai batas non perizinan waktu yang belum dapat ditentukan," sebut Benni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Kebijakan itu menyusul dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona.
Selain itu, Anies menyatakan, Pemprov DKI akan meninjau ulang izin kegiatan yang sudah terbit. "Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," kata Anies.
Baca Juga: Langkah preventif Blue Bird (BIRD) hadapi penyebaran virus corona
Penulis: Ryana Aryadita Umasugi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Pemprov DKI Hentikan Sementara Izin Konser hingga Shooting Film"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News