Cegah virus corona, Pemprov DKI setop izin syuting film dan konser

Rabu, 04 Maret 2020 | 22:13 WIB   Reporter: kompas.com
Cegah virus corona, Pemprov DKI setop izin syuting film dan konser

ILUSTRASI. Tanaman bugenvil tampak ditanam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2019).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona baru. Beberapa kebijakan itu adalah melarang kegiatan syuting film hingga konser.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease.

Perintah ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020.

Dalam suratnya, Kepala Dinas PTSP DKI Benni Agus Chandra menyebutkan, Pemprov DKI melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Baca Juga: Virus corona jadi kambing hitam naiknya harga gula

"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara yang menimbulkan pengumpulan banyak orang," kata Benni dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/3).

Taman dan jalur hijau di Jakarta untuk sementara waktu tak boleh digunakan untuk beberapa keperluan. Misalnya, untuk shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material, dan sejenisnya.

"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film (dihentikan)," ujar Benni.

Baca Juga: Cara Indosat (ISAT) mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat kerja

Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau serta kebun bibit Dinas Kehutanan DKI juga tak diizinkan untuk digunakan. Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.

"Penghentian sementara layanan perizinan dilaksanakan sampai batas non perizinan waktu yang belum dapat ditentukan," sebut Benni.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Kebijakan itu menyusul dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona.

Selain itu, Anies menyatakan, Pemprov DKI akan meninjau ulang izin kegiatan yang sudah terbit. "Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," kata Anies.

Baca Juga: Langkah preventif Blue Bird (BIRD) hadapi penyebaran virus corona

Penulis: Ryana Aryadita Umasugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Pemprov DKI Hentikan Sementara Izin Konser hingga Shooting Film"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru