KONTAN.CO.ID - SImak jadwal pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 pada awal Oktober ini. Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerataan pendidikan dan membantu kebutuhan belajar peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk periode bulan Agustus akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.
Melansir dari akun Instagram @DisdikDKI, Program ini akan diberikan kepada 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga PKBM.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Baca Juga: Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya untuk periode September 2025
Nominal Bantuan
Besaran bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan.
Peserta didik SD/SDLB/MI akan menerima Rp250.000 per bulan, SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp300.000, SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000, SMK sebesar Rp450.000, dan PKBM sebesar Rp300.000.
Bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta, juga diberikan tambahan dana SPP per bulan, yakni Rp130.000 untuk SD, Rp170.000 untuk SMP, Rp290.000 untuk SMA, dan Rp240.000 untuk SMK.
Dana personal yang diterima dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan, sedangkan sisanya hanya dapat digunakan secara non tunai untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Baca Juga: Jadwal dan Nominal Pencairan KJP Plus September 2025 Resmi dari Disdik Jakarta
Bagi penerima baru, proses pencairan dana akan dilakukan melalui Bank DKI Jakarta. Bank akan membuka rekening baru, mencetak buku tabungan dan ATM, kemudian mengundang peserta untuk mengambilnya.
Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer langsung ke rekening penerima baru.
Program KJP Plus ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan dan meringankan beban biaya sekolah bagi keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025.
Tonton: Presiden Bongkar Tambang Ilegal, Temukan Harta Karun Monasit!
Selanjutnya: FTSE Russell Naikkan Status Pasar Saham Vietnam, Arus Modal Asing Bisa Mengalir Masif
Menarik Dibaca: Vivo X200 Ultra Tampilkan Kualitas Fotografi Super Keren, Ini Dia Informasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News