Jabodetabek turun jadi PPKM Level 3, ini aturan perjalanannya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:36 WIB Sumber: Kompas.com
Jabodetabek turun jadi PPKM Level 3, ini aturan perjalanannya

ILUSTRASI. Jokowi) mengumumkan kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai dari 24 sampai 30 Agustus 2021. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Merujuk pada informasi sebelumnya, maka pada penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek serta dua aglomerasi lainnya, yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya, dari sisi kapasitas penumpang kendaraan umum mendapat peningkatan.

Dari maksimal 50 persen di PPKM level 4, kini boleh terisi sampai 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3. 

Sedangkan untuk aturan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, baik umum dan pribadi, di PPKM level 3, secara garis besar tak banyak mengalami perubahan. Pelaku perjalanan tetap harus menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. 

Baca Juga: Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi

Namun dengan adanya tambahan seperti yang disampaikan Budi, artinya nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi Pedulilindungi. 

Untuk di Jakarta sendiri, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak lagi menjadi syarat bertrasnportasi, khususnya pengguna Transjakarta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek"

 

Selanjutnya: Pemerintah sebut PPKM akan trus berjalan selama pandemi Covid-19 masih ada

 

Editor : Stanly Ravel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru