JAKARTA. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada tahun 2014, Dien Emmawati mengatakan pemilik rumah sakit Sumber Waras diharuskan sudah mengosongkan lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI paling lambat awal 2016.
Dien menyebut saat pembelian lahan, ada perjanjian yang menyebutkan pihak Sumber Waras sudah harus membongkar bangunan yang ada di lahan yang dibeli dalam jangka waktu 5-12 bulan. Proses pembelian lahan RS Sumber Waras dilakukan pada Desember 2014.
"Kami punya hitam di atas putih (pengosongan) hanya 5 bulan sampai 1 tahun setelah pembelian," kata Dien saat rapat panitia khusus DPRD DKI untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014, Selasa (8/9).
Atas dasar itu, Dien menyatakan, Sumber Waras tidak punya alasan untuk menunda pembongkaran. Apalagi, bila harus menunggu sampai dua tahun.
"Kami tidak meminta 2 tahun, mereka yang meminta. Jadi, kalau mereka minta 2 tahun, itu enggak ada dasarnya. Tidak ada dalam perjanjian," ujar Dien.
Sebagai informasi, dalam kunjungan kerja DPRD DKI ke RS Sumber Waras beberapa waktu lalu, Direktur RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan butuh waktu 2 tahun untuk bisa mengosongkan lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI. Saat ini, di atas lahan tersebut masih terdapat bangunan yang menjadi bagian dari RS Sumber Waras.
Sementara di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memasukan program pembangunan rumah sakit khusus kanker pada rencana kegiatan dan anggaran pemerintah daerah (RKAPD) 2016.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sempat menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI membatalkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras. Sanusi mengatakan, meskipun telah terjadi proses pembayaran, Pemprov DKI masih memungkinkan untuk membatalkan jual beli.
"Dibatalin aja. Masih banyak kok lahan-lahan yang lain kalau memang ingin bangun rumah sakit. Apalagi dengan anggaran Rp 800 miliar. Pasti banyak yang mau. Tidak harus di sini," kata dia saat kunjungan kerja anggota DPRD DKI ke lahan RS Sumber Waras, Rabu (19/8). (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News