KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengatur mekanisme ganti rugi bagi pelanggan PAM Jaya yang mengalami gangguan layanan air bersih.
Hal itu disampaikan Pramono Anung dalam Rapat Paripurna tentang Sistem Penyediaan Air Bersih di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
"Raperda ini telah mengamanatkan pembentukan berbagai peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana antara lain terkait alih kelola sarana dan prasarana, subsidi tarif, perizinan, persetujuan penyelenggara SPAM, hingga tata cara pengenaan sanksi administratif," ujar Pramono.
Baca Juga: UKT Unsri 2026-2027: Ini Biaya Kuliah Terbaru Semua Jurusan S1!
Pramono menegaskan bahwa kualitas pelayanan adalah hal utama yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan air bersih di Jakarta.
"Eksekutif sampaikan bahwa Raperda ini telah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Prinsip tersebut menjadi fondasi indikator kinerja penyelenggaraan SPAM," ucap Pramono.
Pernyataan ini menjawab kritik yang sebelumnya dilontarkan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail.
Dalam pandangan umum Fraksi PKS, Ismail menuntut adanya hubungan timbal balik yang adil antara warga dengan BUMD penyedia layanan air bersih.
Ismail menyoroti keluhan masyarakat yang langsung dikenakan sanksi jika telat membayar tagihan, namun sering kali tidak mendapat kompensasi apa pun saat layanan air mati.
"Perda perlu mempertegas asas timbal balik, jika warga dikenakan sanksi saat telat membayar, maka BUMD juga wajib dikenakan penalti atau ganti rugi otomatis apabila gagal memberikan layanan, seperti air mati atau kualitas air tidak layak dalam batas waktu tertentu," kata Ismail.
Menurutnya, kewajiban warga sebagai pelanggan harus dibarengi dengan jaminan layanan maksimal dari penyedia, dalam hal ini PAM Jaya yang wajib menyediakan layanan setidaknya 20 hingga 24 jam per hari.
Baca Juga: Prediksi BMKG Senin, 13 April 2026: Jabar Diguyur Hujan? Cek Wilayah Anda
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/13/15064931/pramono-siapkan-aturan-ganti-rugi-gangguan-layanan-pam-jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News