Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM di wilayah PPKM Level 2.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: Pemerintah Setujui PTM 50% di Wilayah PPKM Level 2
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Lebih lanjut, Suharti mengatakan bahwa sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan PTM 100 persen masih bisa menyelenggarakan kebijakan tersebut.
Ia mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini ditetapkan pada 21 Desember 2021. “Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Jumat Besok, Pemprov DKI Akan Terapkan PTM 50 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News