Peristiwa

Tarif Rp 80 Transportasi Umum di Jakarta Diperpanjang Jadi 2 Hari, Ini Ketentuannya

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03:19 WIB Sumber: Kompas.com
Tarif Rp 80 Transportasi Umum di Jakarta Diperpanjang Jadi 2 Hari, Ini Ketentuannya

ILUSTRASI. Promo MRT, LRT dan Transjakarta Agustus 2025


KONTAN.CO.ID - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Dishub DKI Jakarta) memberikan diskon tarif transportasi umum bagi masyarakat Jakarta. 

Tarif diskon yang diberikan menjadikan seluruh perjalanan dengan transportasi umum di Jakarta hanya sebesar Rp 80. 

Sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku satu hari saja, yakni pada 17 Agustus 2025. Namun, melalui unggahannya di akun Instagram, Dishub DKI Jakarta memberikan perpanjangan menjadi 2 hari, yakni pada Minggu-Senin (17-18 Agustus 2025). 

Dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik. 

"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ujarnya. 

Syafrin menyampaikan, tarif Rp 80 tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau dan berorientasi publik. 

Baca Juga: Promo Merdeka! Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT di Jakarta Hanya Rp 80

Selain sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik. 

Namun, terdapat syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan tarif tersebut. 

Lantas, apa saja syarat dan ketentuannya? 

Syarat dan ketentuan tarif Rp 80 transportasi umum Jakarta 

Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, berikut syarat dan ketentuan tarif Rp 80 transportasi umum di Jakarta: 

1. Tarif transportasi publik Rp 80 diberikan pada Minggu-Senin (17-18 Agustus 2025) pukul 00.00 - 23.59 WIB. 

2. Tarif transportasi Rp 80 berlaku untuk layanan Transjakarta, yang meliputi BRT, NonBRT, dan Transjabodetabek. Selain itu layanan tersebut juga berlaku pada MRT Jakarta dan LRT Jakarta dengan rute Velodrome - Pegangsaan Dua. 

Baca Juga: Tarif Terbaru Bus Transjakarta dan Jadwal Operasionalnya, Cuma Rp 3.500 Saja

3. Tarif transportasi publik Rp 80 bisa digunakan untuk semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Video Terkait


Terbaru