Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Akan ada 51 kali razia uji emisi sampai akhir 2023
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan melaksanakan 51 kali razia uji emisi hingga akhir 2023.
"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota. Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.
"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.
Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.
"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucap dia.
(Muhammad Isa Bustomi, Firda Janati, Nursita Sari, Ruly Kurniawan, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Aditya Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar Mulai Besok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News